Kamis, 05 April 2012

PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DIKAB. GOWA


   Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari system perlindungan tenaga kerja, diselenggarakan guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, melalui pembentukan, penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.pengawasan ketenagakerjaan merupakan system yang berlaku secara universal dan bersifat independen, sehingga pengawasan tidak terpengaruh oleh perubahan perubahan yang terjadi pada system pemerintahan.
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara menyuluruh, harus beorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan masyarakat yang antisipatif dan efektif, untuk dapat dilaksanakannya pengawasan ketenagakerjaan ditingkat pusat dan diseluruh daerah sehingga falsafat perlakuan hukum yang tidak memihak bagi semua pihak dan pelaksanaan yang seragam untuk seluruh daerah dalam rangka Negara kesatuan republik Indonesia dapat terwujud.
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada :
1.      Undang-undang  RI No. 3 Tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan
2.      Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
3.      Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan
4.      Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
5.      Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2003 tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan.

  Pemerintah telah menetapkan Undang undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. dimana mengatur tentang pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan peraturan perundang undang dibidang ketenagakerjaan. dan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1948 jo. Undang-undang No.3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan diadakan guna:
a.    mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya
b.    mengumpulkan bahan-bahan keterangan soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti seluas luasnya guna menbuat undang-undang dan peraturan peraturan perburuhan
c.    menjalankan pekerjaan lain lainya yang diserahkan kepadanya dengan undang-undang atau peraturan peraturan lainya.
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 176 sampai pasal 181 dan lebih dipertegas lagi dalam Undang undang No. 21 Tahun 2003 tentang pengesahan konvensi ILO No. 81 tahun 1947 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan, secara prinsip telah menegaskan pula bahwa fungsi system pengawasan ketenagakerjaan adalah :
1.      Menjamin penegakan ketentuan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan pekerja saat melaksanakan pekerjaannya, seperti ketentuan yang berkaitan dengan pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja serta perselisihan hubungan industrial serta masala lainya sepanjang ketentuan tersebut dapat ditegakkan pengawas  ketenagakerjaan.
2.      Memberikan keterangan teknis dan nasehat kepada pengusaha dan pekerja/buruh mengenai cara yang paling efektif untuk mentaati ketentuan hukum.
3.      Memberitahukan kepada pihak yang berwenang mengenai terjadinya penyimpangan atau penyalagunaan yang secara khusus tidak diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Gowa mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang ketenagakerjaan dan sosial yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan ketenagakerjaan serta pengendalianya sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah maka pemerintah kabupaten Gowa dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa Telah menentukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa untuk melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.
Tujuan dari peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dikabupaten Gowa adalah menjaga keharmonisan, ketenangan kerja dan kenyamanan berusaha disetiap perusahaan, dan ini tercipta apabila antara pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah saling memahami dan bekerja samaaktif dalam memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Keterbukaan antara pemerintah dan pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaanakan mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkelanjutan sehingga akan memudahkan pemerintah dalam hal peningkatan pelayanan masyarakat. (oleh:awankjie)