Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
dipimpin oleh kepala bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi,
memberi tugas, memberi petunjuk, menyedia, mengatur, mengevaluasi dan
melaporkan penyelenggaraan tugas di bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Bidang dibantu tiga orang kepala seksi, satu orang pegawai pengawas ketenagakerjaan, dan empat orang staf administrasi. bidang PHIPK terbagi tiga seksi yaitu :
1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial
2. Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
3. Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.