Pelaksanaan
pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari system perlindungan
tenaga kerja, diselenggarakan guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial,
melalui pembentukan, penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.pengawasan
ketenagakerjaan merupakan system yang berlaku secara universal dan bersifat
independen, sehingga pengawasan tidak terpengaruh oleh perubahan perubahan yang
terjadi pada system pemerintahan.
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara
menyuluruh, harus beorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pelayanan masyarakat yang antisipatif dan efektif, untuk dapat dilaksanakannya
pengawasan ketenagakerjaan ditingkat pusat dan diseluruh daerah sehingga
falsafat perlakuan hukum yang tidak memihak bagi semua pihak dan pelaksanaan
yang seragam untuk seluruh daerah dalam rangka Negara kesatuan republik
Indonesia dapat terwujud.
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan
pada :
1.
Undang-undang RI No. 3 Tahun
1951 tentang pengawasan perburuhan
2.
Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
3.
Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor
ketenagakerjaan
4.
Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
5.
Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2003 tentang pengesahan konvensi ILO
Nomor 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan
perdagangan.
Pemerintah
telah menetapkan Undang undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. dimana
mengatur tentang pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan peraturan perundang
undang dibidang ketenagakerjaan. dan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1948 jo.
Undang-undang No.3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan diadakan guna:
a. mengawasi berlakunya undang-undang dan
peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya
b. mengumpulkan bahan-bahan keterangan
soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti seluas luasnya guna
menbuat undang-undang dan peraturan peraturan perburuhan
c. menjalankan pekerjaan lain lainya yang
diserahkan kepadanya dengan undang-undang atau peraturan peraturan lainya.
Undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 176 sampai pasal 181 dan
lebih dipertegas lagi dalam Undang undang No. 21 Tahun 2003 tentang pengesahan
konvensi ILO No. 81 tahun 1947 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam
industri dan perdagangan, secara prinsip telah menegaskan pula bahwa fungsi
system pengawasan ketenagakerjaan adalah :
1.
Menjamin penegakan ketentuan hukum
mengenai kondisi kerja dan perlindungan pekerja saat melaksanakan pekerjaannya,
seperti ketentuan yang berkaitan dengan pengupahan, keselamatan dan kesehatan
kerja serta perselisihan hubungan industrial serta masala lainya sepanjang
ketentuan tersebut dapat ditegakkan pengawas
ketenagakerjaan.
2.
Memberikan keterangan teknis dan
nasehat kepada pengusaha dan pekerja/buruh mengenai cara yang paling efektif
untuk mentaati ketentuan hukum.
3.
Memberitahukan kepada pihak yang
berwenang mengenai terjadinya penyimpangan atau penyalagunaan yang secara
khusus tidak diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
kabupaten Gowa mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah
dibidang ketenagakerjaan dan sosial yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan
ketenagakerjaan serta pengendalianya sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah maka pemerintah kabupaten Gowa
dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Gowa Telah menentukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Gowa untuk melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.
Tujuan dari peningkatan pengawasan ketenagakerjaan
dikabupaten Gowa adalah menjaga keharmonisan, ketenangan kerja dan kenyamanan
berusaha disetiap perusahaan, dan ini tercipta apabila antara pekerja,
pengusaha dan pemerintah daerah saling memahami dan bekerja samaaktif dalam
memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Keterbukaan antara pemerintah dan
pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaanakan mendorong
terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkelanjutan sehingga akan
memudahkan pemerintah dalam hal peningkatan pelayanan masyarakat. (oleh:awankjie)