Salah satu sumber akibat bertambahnya angka pengangguran karena perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenagakerjanya.
Ketika suatu perusahaan ataupun suatu badan usaha melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya secara otomatis pihak tenaga kerja
itu akan merasa dirugikan dan berusaha mencari hak-haknya dimana salah satunya
yakni menuntut pesangon setelah tidak dipekerjakan lagi.
Dalam hubungannya dengan sengketa atau perselisihan
yang ditimbulkan misalnya akibat adanya pemutusan hubungan kerja dan
ketidakmampuan suatu perusahaan untuk memenuhi salah satu kewajiban yakni
membayarkan pesangon bagi karyawan dimana
hal ini menyangkut hubungan pribadi/privat yakni hubungan orang atau manusia
dengan orang atau badan hukum dimana hal ini diatur dalam hukum perdata. Selain
hukum privat juga dikenal hukum publik yang mengatur hubungan antara orang
dengan penguasa atau negara yang dikenal sebagai hukum publik.
Perselisihan
hubungan industrial tidak mungkin terjadi jika seluruh isi perjanjian
antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan dipenuhi oleh masing-masing
pihak, pihak perusahaan mengetahui mana hak dan kewajiban mereka begitu juga
pekerja mengetahui mana hak dan kewajiban mereka, dan jika sengketa terjadi, maka
tentunya harus diselesaikan agar masing-masing pihak merasa puas sehingga
perusahaan dapat kembali berjalan, upaya penyelesaian sengketa tersebut dapat
dilakukan dengan berbagai cara dengan tujuan agar permasalahan yang terjadi
dapat segera teratasi.
Kabupaten
Gowa termasuk salah satu daerah yang
memiliki pertumbuhan pembangunan khususnya bidang industrial yang cukup pesat
dibandingkan dengan kabupaten lain yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan,
ini disebabkan 1. karena lahan di Kabupaten Gowa sangat berpotensi dalam bidang
industrial, 2. letak kabupaten Gowa dengan Ibukota Provinsi Sulawesi
Selatan yang cukup dekat jaraknya. 3. pertumbuhan dibidang perindustrian begitu pesat, maka banyak kasus yang terjadi
diakibatkan perselisihan antara pihak pekerja
dengan pihak perusahaan.
Dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Gowa dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial menggunakan mediator yang dimana
tugasnya membantu pihak pekeja dan pihak pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrilal secara cepat, murah, adil dan musyawarah untuk mufakat.
Dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam dalam Pasal 136 ayat (1) mengatur bahwa :
Penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial wajib
dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila cara penyelesaian sengketa dengan
musyawarah mufakat juga belum dapat menyelesaikan permasalahan, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (2)
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur
:
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat peekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial melalui prosedur penyelsaian perselisihan hubungan
industrial yang diatur dengan undang-undang.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
tersebut tentunya harus menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, baik
itu pengusaha, pekerja atau serikat pekerja untuk menyelesaikan sengketa karena
kedua belah pihak tersebut lebih tahu persis mengenai persoalan yang terjadi
dimana dari segi pembiayaan dan waktu, cara penyelesaian ini lebih efektif
menyelesaiakan permasalahan karena hasil yang diperoleh juga akan menguntungkan
kedua belah pihak.
Sering pula dijumpai adanya penyelesaian sengketa
perjanjian kerja yang diselesaikan tanpa melibatkan pihak pekerja atau oleh
serikat pekerja, sehingga hasil yang diperoleh adalah hanya menguntungkan pihak
pengusaha, cara seperti ini tentunya juga tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Idealnya memang seluruh pihak harus duduk bersama
untuk mencari solusinya, tetapi menjadi persoalan apakah cara penyelesaian
sengketa perjanjian kerja bersama tanpa melalui jalur pengadilan (litigasi)
dapat memuaskan seluruh pihak, karena jangan sampai dengan cara musyawarah
untuk mufakat atau jalur non litigasi tersebut hanya dijadikan sarana oleh
pengusaha untuk melakukan tekanan kepada pihak pekerja atau serikat pekerja
agar mematuhi seluruh hasil musyawarah.
Tetapi memang dari aspek waktu dan biaya cara
penyelesaian sengketa diluar pengadilan lebih efektif dan juga citra dapat
terjaga dan masing-masing pihak tidak ada yang merasa menang dan kalah karena
yang dicari atau diselesaikan adalah bagaimana sehingga kedua belah pihak
merasa puas dengan hasil yang dicapai dari hasil penyelesaian sengketa
tersebut, karena banyak fakta yang menunjukkan bahwa cara penyelesaian sengketa
melalui jalur pengadilan hanya menimbulkan permasalahan baru dan juga memakan
waktu yang lama serta biaya yang banyak sedangkan para pihak telah menginginkan
penyelesaian dalam waktu yang singkat. (oleh;awankjie)