Kamis, 05 April 2012

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUB. INDUSTRIAL DIKAB.GOWA


Salah satu sumber akibat bertambahnya angka pengangguran karena perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenagakerjanya.
Ketika suatu perusahaan ataupun suatu badan usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya secara otomatis pihak tenaga kerja itu akan merasa dirugikan dan berusaha mencari hak-haknya dimana salah satunya yakni menuntut pesangon setelah tidak dipekerjakan lagi.
Dalam hubungannya dengan sengketa atau perselisihan yang ditimbulkan misalnya akibat adanya pemutusan hubungan kerja dan ketidakmampuan suatu perusahaan untuk memenuhi salah satu kewajiban yakni membayarkan pesangon bagi karyawan  dimana hal ini menyangkut hubungan pribadi/privat yakni hubungan orang atau manusia dengan orang atau badan hukum dimana hal ini diatur dalam hukum perdata. Selain hukum privat juga dikenal hukum publik yang mengatur hubungan antara orang dengan penguasa atau negara yang dikenal sebagai hukum publik.
Perselisihan  hubungan industrial tidak mungkin terjadi jika seluruh isi perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan dipenuhi oleh masing-masing pihak, pihak perusahaan mengetahui mana hak dan kewajiban mereka begitu juga pekerja mengetahui mana hak dan kewajiban mereka, dan jika sengketa terjadi, maka tentunya harus diselesaikan agar masing-masing pihak merasa puas sehingga perusahaan dapat kembali berjalan, upaya penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan tujuan agar permasalahan yang terjadi dapat segera teratasi.
 Kabupaten Gowa termasuk  salah satu daerah yang memiliki pertumbuhan pembangunan khususnya bidang industrial yang cukup pesat dibandingkan dengan kabupaten lain yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, ini disebabkan 1. karena lahan di Kabupaten Gowa sangat berpotensi dalam bidang industrial, 2. letak kabupaten Gowa dengan Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan yang cukup dekat jaraknya. 3. pertumbuhan dibidang perindustrian begitu pesat, maka banyak kasus yang terjadi diakibatkan perselisihan antara pihak pekerja  dengan pihak perusahaan. 
Dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Gowa dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial menggunakan mediator yang dimana tugasnya membantu pihak pekeja dan pihak pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrilal secara cepat, murah, adil dan musyawarah untuk mufakat.
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam dalam Pasal 136 ayat (1) mengatur bahwa :
Penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

Apabila cara penyelesaian sengketa dengan musyawarah mufakat juga belum dapat menyelesaikan permasalahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur :
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat peekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelsaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut tentunya harus menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, baik itu pengusaha, pekerja atau serikat pekerja untuk menyelesaikan sengketa karena kedua belah pihak tersebut lebih tahu persis mengenai persoalan yang terjadi dimana dari segi pembiayaan dan waktu, cara penyelesaian ini lebih efektif menyelesaiakan permasalahan karena hasil yang diperoleh juga akan menguntungkan kedua belah pihak.
Sering pula dijumpai adanya penyelesaian sengketa perjanjian kerja yang diselesaikan tanpa melibatkan pihak pekerja atau oleh serikat pekerja, sehingga hasil yang diperoleh adalah hanya menguntungkan pihak pengusaha, cara seperti ini tentunya juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Idealnya memang seluruh pihak harus duduk bersama untuk mencari solusinya, tetapi menjadi persoalan apakah cara penyelesaian sengketa perjanjian kerja bersama tanpa melalui jalur pengadilan (litigasi) dapat memuaskan seluruh pihak, karena jangan sampai dengan cara musyawarah untuk mufakat atau jalur non litigasi tersebut hanya dijadikan sarana oleh pengusaha untuk melakukan tekanan kepada pihak pekerja atau serikat pekerja agar mematuhi seluruh hasil musyawarah.
Tetapi memang dari aspek waktu dan biaya cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan lebih efektif dan juga citra dapat terjaga dan masing-masing pihak tidak ada yang merasa menang dan kalah karena yang dicari atau diselesaikan adalah bagaimana sehingga kedua belah pihak merasa puas dengan hasil yang dicapai dari hasil penyelesaian sengketa tersebut, karena banyak fakta yang menunjukkan bahwa cara penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan hanya menimbulkan permasalahan baru dan juga memakan waktu yang lama serta biaya yang banyak sedangkan para pihak telah menginginkan penyelesaian dalam waktu yang singkat. (oleh;awankjie)